Diteken Luhut Aturan Ojol Angkut Penumpang Bikin Bingung!

Foto: Menko Luhut Binsar Pandjaitan (Lisye-detikcom) Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nom...

Diteken Luhut Aturan Ojol Angkut Penumpang Bikin Bingung!
Foto: Menko Luhut Binsar Pandjaitan (Lisye-detikcom)

Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Permenhub itu dianggap bikin bikin bingung. Salah satu hal yang rancu adalah tentang pembatasan kegiatan ojol yang tidak boleh angkut penumpang, tapi masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dalam pasal 11 ayat 1 butir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun dalam butir d disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang?" kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Dalam PM Nomor 18 Tahun 2020 itu dijabarkan mengenai sepeda motor bisa mengangkut penumpang. Pertama adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Menurut Djoko jika itu diterapkan pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

"Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," tegasnya.

Djoko menilai pasal tersebut untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Padahal Pemrov DKI Jakarta dan aplikator selama pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan.

"Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan. Dan jika diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," tambahnya.

Kebijakan Kemenhub itu dipandang juga kontra produktif dengan kebijakan Kemenkes. Sebab pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," tegasnya.

Simak Video "Blak-blakan! Luhut Pandjaitan Ungkap Alasan Jokowi Tak Larang Warga Mudik"

COMMENTS

Nama

20Detik,2,Advertorial,1,Amien Rais,1,Artikel,3,Badminton,1,Beauty,1,Celeb,1,detikFinance,13,detikHealth,3,detikHot,3,detikInet,5,detikNews,18,detikOto,2,detikSport,5,Donald Trump,1,Garuda Indonesia,1,Grammy Awards,1,Indonesia Masters 2020,1,Instagramable,1,Internasional,3,Iran,1,Jokowi,2,Keraton Agung Sejagat,2,Luhut Binsar Pandjaitan,1,Mahkamah Konstitusi,1,Mobil,2,Musik,1,Nasional,5,Piala Dunia U-20,2,Rusia,1,Selebgram,1,Sepakbola,4,Sri Mulyani,1,Sunda Empire,1,TNI-Polri,1,Video,5,Virus Corona,7,Wagub DKI,1,
ltr
item
magONE-t: Diteken Luhut Aturan Ojol Angkut Penumpang Bikin Bingung!
Diteken Luhut Aturan Ojol Angkut Penumpang Bikin Bingung!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsUbDi2-xxjv0CTMH33zbpv0HRhwdWliPFigw9uMrzhAiKNMuTqtR_drvEC-krxV8S-QIcVoS-xHL_IRq3ha5l9bZi8MWBX_8GO7Hf7Dw00mlDa1mkPqVTmdVbn5eVl0-BFozChkSR554/s640/0c6649fd-d5cb-4d78-9719-a0926a1fb4c8_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsUbDi2-xxjv0CTMH33zbpv0HRhwdWliPFigw9uMrzhAiKNMuTqtR_drvEC-krxV8S-QIcVoS-xHL_IRq3ha5l9bZi8MWBX_8GO7Hf7Dw00mlDa1mkPqVTmdVbn5eVl0-BFozChkSR554/s72-c/0c6649fd-d5cb-4d78-9719-a0926a1fb4c8_169.jpeg
magONE-t
https://magone-t.blogspot.com/2020/04/diteken-luhut-aturan-ojol-angkut.html
https://magone-t.blogspot.com/
https://magone-t.blogspot.com/
https://magone-t.blogspot.com/2020/04/diteken-luhut-aturan-ojol-angkut.html
true
5366860734876116300
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content